Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani sebut hingga saat ini masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jawa Barat yang bermasalah saat bekerja diluar negeri.
Salah satunya adalah karena para PMI ini bekerja keluar negeri secara ilegal melalui calo – calo penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
“Terutama TKW ya, yang masih anak-anak juga. Ingat jangan sampai menjadi korban trafficking atau perdagangan orang”, papar Tia.
Hal tersebut dikatakan Tia saat Sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Desa Pangauban Kec. Katapang Kab. Bandung, Jum’at (8/12/23).
Tia menambahkan hadirnya peraturan daerah tentang perlindungan PMI ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya yang ingin bekerja diluar negeri agar mendapatkan perlindungan baik dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.
“Ini sebuah pertanda nyata pemerintah teh mikanyaah ka warga nagarana (pemerintah menyayangi warga negaranya)”, ujar Tia.
Tia menekankan dengan adanya Perda Perlindungan PMI ini masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri diharapkan dapat memahami mengenai tata cara penempatan dan pelindungan PMI secara prosedural sehingga mendapatkan ketenangan saat bekerja maupun sesudah bekerja di luar negeri.
“Tidak hanya pekerja migran yang masih aktif, bahkan ketika selesai pun mereka diberdayakan, diberikan pembekalan agar bisa menjadi pribadi yang mandiri. Didalam perda ini semuanya diatur”, pungkasnya.