Daerah

Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Oden Minta Sarana Prasarana Olahraga Diperhatikan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oden Haryadi sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada masyarakat kampung Pangkalan, Desa Cihea, Kec. Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (2/12/23).

Dalam paparannya, Oden mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini sangat penting agar berbagai potensi masyarakat dibidang olahraga bisa tersalurkan salah satunya ditunjang dengan sarana dan prasarana yang diatur didalam perda ini.

“Agar masyarakat bisa berolahraga apalagi yang mempunyai potensi, maka sarana penunjangnya harus diperhatikan oleh pemerintah”, ujar Oden.

Oden menilai dengan adanya perda ini, olahraga di Kabupaten Cianjur harus terus berkembang. Apalagi, banyak atlet asal Cianjur yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kan banyak juga atlet nasional dan internasional dari Cianjur, agar lebih berkembang maka sarana dan prasarana olah raga ini harus jadi perhatian juga”, jelas Oden.

Oden menekankan Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan melalui pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan menengah. Kemudian, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat provinsi.

“Ini juga harus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Cianjur agar prestasi keolahragaan masyarakat Cianjur terus meningkat”, pungkas Oden.

Bagikan Informasi Ini :