Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (29/1/24).
Dalam paparannya, Cucu mengatakan penyelenggaraan kesehatan merupakan upaya untuk menciptakan derajat kesehatan secara optimal bagi masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah.
Pihaknya menilai hingga saat ini penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat masih belum optimal salah satunya karena masih terbatasnya tenaga medis dan belum tersebar tenaga medis secara merata di setiap daerah di Jawa Barat.
“Tadi banyak sekali yang diutarakan pelayanan kesehatan yang belum maksimal diterima oleh masyarakat. Tenaga kesehatan di daeah-daerah ini tentunya masih sangat terbatas seperti medis dan para medis,” ujar Cucu.
Cucu menuturkan, saat ini pihaknya bersama pemerintah Provinsi masih terus mengupayakan peningkatan jumlah tenaga medis seperti halnya memberikan beasiswa dengan harapan tenaga medis ini terus bertambah berdasarkan kebutuhan.
“Karena kita menyadari sekali kekurangan tenaga medis seperti terasa saat pandemi kemarin kalau kita mengandalkan tenaga medis yang kita miliki vaksinasi itu akan selesai pada tahun 2024,” jelas Cucu.
“Tentunya menjadi harapan bahwa penyelenggaraan kesehatan daerah-daerah ini bisa maksimal diberikan oleh pemerintah daerah pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Cucu.
Hal ini sangat penting karena untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang baik, maka diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal bagi setiap orang melalui pembangunan dan pengembangan sistem kesehatan sesuai amanat UUD Tahun 1945.
“Raperda ini untuk menjamin setiap orang memiliki derajat kesehatan yang tinggi sehingga dapat hidup secara produktif dan berkualitas serta menjamin setiap orang untuk dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan,” imbuh Cucu.
Selain itu, kata Cucu, peran serta pemerintah baik pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap orang berdasarkan hak asasi manusia dan menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam bidang kesehatan.