Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong peningkatan pelayanan di Satpel Griya Ramah Anak di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Ramah Anak (PPSGRA) Kabupaten Garut. Ada usulan untuk perbaikan dan pemeliharaan bidang sarana prasarana termasuk infrastruktur yang digunakan bagi anak-anak asuh di PPSGRA tersebut. Hal itu dikemukakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi.
Menurut Enjang, hal itu berkaitan dengan persoalan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak meliputi hak tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak dalam kehidupan bersosial. Selain itu, klien juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi termasuk situasi yang membahayakan anak. Bahkan didalamnya untuk mengetahui kemampuan anak dibidang prestasi terutama klien yang diprioritaskan akibat dari korban penculikan, terlantar, anak yang dibuang orang tuanya dan penyandang disabilitas.
“Ada usulan terkait sarana prasarana di PPSGRA untuk perbaikan yang akan berdampak pada pelayanan terhadap klien (anak asuh-red) berkaitan dengan hak mendapatkan taraf hidup yang layak. Sehingga klien tersebut mendapatkan sepenuhnya kesetaraan taraf hidup yang layaknya anak-anak dalam kehidupan normal,” ujar Enjang di UPTD PPSGRA KAbupaten Garut, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jumat (2/2/2024).
Enjang menegaskan, bahwa adanya UPTD PPSGRA termasuk dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara. Kebutuhan dasar anak yang memang menjadi tugas pemerintah, karena itu bukan hanya pemenuhan sarana dan prasarananya saja. Tetapi juga bagaimana pola pengasuhan dan pengelolaan ditiap-tiap UPTD sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
“Jika dilihat dari kondisi saat ini, dari kepala UPTD disampaikan bahwa kebutuhan yang sangat mendesak ialah kebutuhan sarana dan prasarana. Misalnya, tempat tidur sudah banyak yang rusak, kamar mandi yang sudah tidak layak mengingat banyaknya klien dan sebagainya,” kata Enjang.
Enjang melanjutkan, berdasarkan informasi dari kepala UPTD yang menyampaikan bahwa UPTD PPSGRA di Ciumbuleuit tidak seberuntung yang di PPSGRA Cisurupan. Sehingga kebutuhannya berbeda dan bahkan diusulkan agar segera dipindahkan ke PPSGRA Lembang lantaran kondisinya yang sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pengasuhan anak. Sementara UPTD PPSGRA Ciumbuleuit bisa dialihfungsikan sebagai rumah singgah untuk warga yang akan berobat ke rumah sakit-rumah sakit di Bandung.
“Karena UPTD PPSGRA yang di Ciumbuleuit ini sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pengasuhan anak,” singkat Enjang.
Di tanya soal penampungan anak jalanan, Enjang menyebutkan ada kriteria khusus bagi anak jalanan yang akan ditampung di semua PPSGRA. Sebab, tidak jarang dari informasi yang didapatkan setelah melalui assasment terhadap anak jalanan yang terjaring operasi justru kebanyakan anak jalan tersebut masih memiliki orang tua yang bisa dikategorikan berkecukupan. Sehingga jelas bahwa yang diprioritaskan di PPSGRA itu memang benar-benar anak terlantar.
“Sebenarnya banyak anak jalanan yang hanya menjadi pelampiasan saja akibat dari ketidakharmonisan di ligkungan keluarganya sendiri. Artinya mereka ini masih ada keluarganya. Sementara yang di PPSGRA ini peruntukannya seperti anak-anak yang dibuang oleh orang tuanya atau yang sengaja di terlantarkan,” pungkas Enjang.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya yakni Dadan Hidayatulloh. Menurut Dadan, UPTD PPSGRA Cisurupan ini sangat membutuhkan supporting sistem, support anggaran yang mencukupi untuk kegiatan di UPTD tersebut. Satpel tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas sosial Provinsi Jawa Barat yang perlu diperhatikan.
“Kuncinya bagaimana pemenuhan anggarannya bisa terealisasi sesuai dengan porsi yang dibutuhkan. Artinya kebutuhan di UPTD PPSGRA Cisurupan ini harus disesuaikan dengan porsi kebutuhan yang diusulkan satpel,” ujar Dadan.
Dadan menambahkan, salah satunya satpel yang berada di sekitar penyangga kota memiliki program pengasuhan, pembinaan dan pengarahan bagi anak jalanan. Terlebih bagi anak jalanan yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu untuk berprestasi.
“Semua satpel tidak akan sembarangan menerima atau menampung anak jalanan yang akan dibina. Ada kriteria khusus yang akan dibina dan diarahkan agar anak jalanan tersbut memiliki skill yang bisa bermanfaat di kehidupan bermasyarakat,” tutup Dadan.