Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai pemerintah daerah harus turun tangan langsung dan serius dalam mewujudkan tujuan Jawa Barat dalam pengelolaan pertanian organik.
Hal itu menjadi fokus pembahasan dibeberapa daerah pertanian di Jawa Barat dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi mengatakan, setelah Pansus V melakukan kunjungan kerja ke daerah pertanian mulai dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut hingga Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa catatan penting dalam mendukung penyusunan raperda tentang pertanian organik.
Misalnya lanjut Enjang, pertanian di kawasan Pagerageung yang digarap Kelompok Tani Mekar Mukti, Kabupaten Tasikmalaya sudah ada yang mulai menerapkan pertanian organik dan menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing.
Namun, masih terkendala mulai dari masalah regulasi hingga sumber daya manusia yang masih minim. Karena itu, Enjang menilai pemerintah daerah sangat berperan penting untuk mendukung pertanian organik khususnya bagi kalangan kelompok tani.
“Sehingga support system yang menyeluruh dari pemda setempat sangat dibutuhkan para petani organik. Bukan hanya soal regulasinya saja tetapi bagaimana mempersiapkan dan memfasilitasi edukasi baik itu melalui pelatihan-pelatihan khusus tanaman organik maupun upaya lainnya,” Ujar Enjang di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/5/2024).
Kemudian persoalan sarana prasarana, Enjang melanjutkan tidak luput dari perhatian pemda setempat untuk mendukung kebutuhan para pelaku pertanian organik. Setelah itu, masalah berikutnya ialah tentang pemasarannya. Harus diakui bahwa pemasaran ini kerap menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap mudah. Lagi-lagi pemerintah harus berperan aktif untuk turut mensukseskan pertanian organi ini.
“Artinya pemerintah juga agar ada penekanan bahwa sebenarnya beberapa hal untuk menopang agar para petani konvensional itu mau beralih ke pertanian organik itu perlu ada keberpihakan dari pemerintahan daerah salah satunya regulasi ini. Dengan disusunnya perda pertanian organik ini merupakan bagian dari perlindungan sekaligus kepastian payung hukum bagi para petani organik,” kata Enjang.
Dengan adanya perda tersebut, tambah Enjang, sebenarnya bisa menjadi bahan pertimbangan para petani bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik itu akan meningkatkan produktivitas. Bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, karena nilai pertaniannya juga meningkat.
Bukan hanya nilai pertaniannya saja yang meningkat dalam segi kualitas. Tetapi secara sertifikasi perlu ada insentif yang harus dikeluarkan sesuai dengan regulasi tentang pertanian dan keorganikannya. Perlu diupayakan agar pemerintah daerah juga pemerintah daerah punya lembaga sertifikasi tersendiri terutama untuk yang produk yang pemasarannya untuk lokal Indonesia beda dengan untuk ekspor.
“Kalau untuk ekspor kan lembaga sertifikasinya harus pihak ketiga. Sementata untuk komoditi lokal cukup disertifikasi oleh pemerintah daerah tentunya dengan standardisasi yang sesuai regulasi yang sudah ada,” pungkas Enjang.