Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pengawasan pelayanan publik.
“Kami (DPRD Jawa Barat) akan membuat MoU dengan Ombudsman RI terkait pengawasan pelayanan publik. Kerjasama ini baru pertama kali, kunjungan ini (DPRD Jawa Barat bersama Ombudsman RI) mempunyai nilai sejarah dan monumental,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Rabu (23/10/2024).
Fungsi pemerintah lanjut Buky Wibawa, ada aspek pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, pelindungan dan lain sebagainya. Semua itu harus ada keseimbangan dan fungsi pemerintah tersebut harus dijalankan semaksimal mungkin.
“Oleh karena itu, tadi kami bertukar pikiran dan aspek pelayanan inilah Ombudsman menjalankan pengawasan. Kami juga memiliki fungsi pengawasan, dan kami akan bertukar informasi dan bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Jabar,” jelasnya.
Lanjut Buky, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. DPRD Jawa Barat bersama Ombudsman harus betul- betul mengawasi sejauh mana pemerintah mampu menjalankan fungsi pelayanan publik terhadap masyarakat dari berbagai sektor.
“Tentu saja kami dari unsur pimpinan DPRD Jawa Barat menyambut baik kehadiran dari Ombudsman RI, yang tentu saja menjadi momentum dimana kedua belah pihak saling bertukar pikiran menyampaikan berbagai macam informasi terkait dengan aspek pelayanan publik, khususnya fungsi pengawasannya,” katanya.
Pada tempat yang sama, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menambahkan, rencana kerjasama tersebut, perrtama sinergi pengawasan sebagai sesama lembaga pengawas. Ombudsman, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan termasuk DPRD.
“Pertama, kami berterima kasih dapat diterima dengan baik. Saya datang atas nama Ombudsman RI bersama unsur Ombudsman Jabar menyampaikan beberapa hal lebih pada harapan dan mengajak kerjasama (MoU). Ini dua lembaga yang harus sinergi agar apa yang belum dapat diselesaikan bisa saling dikomunikasikan dan berkoordinasi,” tambahnya.
Robert mengatakan, Ombudsman fokus pada publik, tetapi pelayanan publik tidak bisa efektif apabila perencanaan penganggaran tidak menitik beratkan pelayanan publik, tapi fakta dilapangan pelayanan publik belum menjadi prioritas kecenderungan pembangunan daerah yang masih menjadi prioritas.
Diperencanaan harus menjadi prioritas seperti di RKPD, dengan adanya fungsi DPRD pelayanan publik ini semoga menjadi arus utama. Fakta dilapangan juga yang menjadi keprihatinan dari Ombudsman ternyata juga menjadi konsen dari DPRD, dan ternyata konsep dari DPRD dan ombudsman juga selaras.
“Semoga terus berlanjut dalam kerjasama kedepan, ada semacam komitmen bersama untuk membingkai kerjasama tersebut kami (Ombudsman) dan DPRD Jawa Barat akan membuat MoU,” tutup Robert Na Endi Jaweng.