Pemkot Bandung akan segera melakukan pembahasan upah minimum kota (UMK) Tahun 2021. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku sudah mengetahui perihal penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak mengalami kenaikan.
“Saya kemarin sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkan nanti seperti apa, nanti mereka yang akan mengadakan rapat-rapat bahasan dengan dinas terkait,” ujar Oded, di Bandung, Selasa (3/11/2020).
UMK sendiri baru akan ditetapkan pada 21 November 2020. Oded mengaku belum dapat memutuskan apakah bakal ada kenaikan atau tidak. Pihaknya, harus menunggu masukan dari berbagai pihak saat rapat pembahasan UMK.
“Saya kan harus dapat masukan dulu dari tim saya di lapangan, dari pembahasan mereka. Terpenting tripartit-nya harus jalan dulu,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dipastikan tak menaikkan UMP Jabar tahun 2021. UMP Jabar masih berada di sekitar angka Rp 1,8 juta.
Dia beralasan tak dinaikkannya UMP Jabar untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan di Jawa Barat yang terkena dampak pandemi.