Bandung Raya

CPNS 2021, Kota Cimahi Total Ajukan 400 Formasi Kebutuhan Pegawai

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengajukan sebanyak 400 formasi kebutuhan pegawai untuk tahun 2021. Usulan tersebut meliputi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kita sudah usulkan 400 formasi untuk tahun depan,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi, dalam siaran pers yang diterima redaksi arahjabar.id Senin (16/11/2020).

Ia menjelaskan, jumlah usulan formasi itu berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) di Kota Cimahi. Pihaknya berharap usulan itu kebutuhan itu diterima, sehingga dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun P3K bisa terpenuhi.

“Tinggal menunggu dari Menpan RB. Harapannya kuotanya nanti sesuai usulan dari kita, karena di kita faktanya memang kekurangan” beber Isnendi.

Dikatakannya, dari ratusan formasi kebutuhan pegawai yang diusulkan, kebanyakan masih didominasi dari sektor tenaga pendidik atau guru. Pasalnya, sektor tersebut yang memang terjadi banyak kekurangan.

Apalagi setiap tahunnya ada sekitar 150 guru yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). “Kebanyakan guru karena banyak yang pensiun. Otomatis kalau banyak yang pensiun, kekurangannya bertambah lagi,” bebernya.

Selain sektor guru, ada juga usulan untuk kebutuhan pegawai di bidang kesehatan dan tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai dinas. “Kalau bagian teknis ini memang ketentuannya sedikit dapatnya,” ucapnya.

Untuk penerimaan CPNS tahun 2021 dan PPPK, lanjut Isnendi, pihaknya belum menerima informasi secara resmi dari pemerintah pusat. “Tapi itu dengar dari media rencananya bakal ada lagi,” sebutnya.

Tahun depan sendiri, pegawai Pemkot Cimahi dipastikan bertambah seiring dimulainya pengabdian 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Mereka saat ini masih dalam tahapan pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Bagikan Informasi Ini :