Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oden Haryadi sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Desa Cikondang, Kec. Haurwangi, Kab. Cianjur. Senin, (04/12/2023).
Kepada reporter Arahjabar.id, Oden mengaku bersyukur masyarakat dengan antusias mengikuti kegiatan penyebarluasan perda dan mendapat respon yang positif.
“Antusias sekali, sangat merespon, sehingga dengan adanya sosialisasi ini mereka semakin memahami Perda yang ada,” katanya.
Oden menambahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sangat penting untuk masyarakat terutama kaum perempuan agar para perempuan bisa mendapatkan haknya untuk bisa hidup dengan aman dan nyaman.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, para perempuan di Jawa Barat juga khususnya di Kabupaten Cianjur bisa hidup aman dan nyaman serta tidak menjadi korban kekerasan”, ucapnya.
Oden menekankan Penyebarluasan Peraturan daerah ini kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami berbagai peraturan daerah yang dibuat dan masyarakat bisa melaksanakan berbagai peraturan daerah tersebut.