Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan intermediasi perbankan sepanjang tahun berjalan hanya bergerak tipis. Pertumbuhan kredit per Agustus naik 1,04 persen, sementara rasio kredit bermasalah terdongkrak hingga 3,22 persen.
Meski di bawah aturan OJK yakni kredit bermasalah maksimal 5 persen, namun angka ini lebih karena kelonggaran otoritas dengan mengizinkan restrukturisasi dicatat sebagai kredit lancar, bukan kondisi riil nasabah.
Adapun, restrukturisasi sudah mencapai Rp884 triliun, atau 16,02% dari total kredit Rp5.521,8 triliun.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan UU Cipta Kerja mendapat apresiasi dari para pelaku usaha. Apalagi para investor ini sepakat membawa uangnya ke Indonesia.
Kondisi ini dapat mengerek kredit investasi serta modal kerja.