Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung. MK menyatakan PHP Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi tidak dapat diterima.
Dalam peertimbangannya, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usma mengatakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Adapun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (18/3/2021).
Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.
Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.
Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang mana seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.
Sebelumnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Di dalam situs resmi MK, mkri.id, akta registrasi PHP Pilkada Kabupaten Bandung tercatat dalam akta registrasi perkara konstitusi nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 januari 2021.
Bawaslu Kabupaten Bandung merupakan pihak yang akan dikonfirmasi oleh MK, karena menjadi salah satu pihak yang menjadi materi gugatan.
Gugatan PHP ke MK dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini dan Unoto Dwi Yulianto.
Karena adanya gugatan PHP tersebut, sampai saat ini KPU Kabupaten Bandung belum menetapkan pemenang Pilkada 2020.