Komisi V DPRD Jawa Barat berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Salah satunya tuntutan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) upah bagi pekerja 1 tahun atau lebih.
“Kami dari Komisi V DPRD Jawa Barat akan menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari KSPSI Jabar dengan menyampaikannya kepada pimpinan kami. Pimpinan kami selanjutnya akan menyampaikan (membicarakan) dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin),” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Rabu (17/1/2024).
Kelompok buruh yang tergabung dalam KSPSI Jabar lanjut Abdul Hadi Wijaya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai dengan 14% sesuai dengan usulan KSPSI Jabar.
Kepgub tersebut dinilai penting bagi para pekerja atau buruh sebagai payung hukum untuk mengkomunikasikan kenaikan upah para buruh yang bekerja 1 tahun atau lebih dengan perusahaan tempat buruh bekerja.
“Jadi Kepgub ini sangat penting bagi para buruh, pekerja sebagai payung hukum mereka. Komisi V DPRD Jawa Barat tentunya akan segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, KSPSI Jabar melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa (16/1/2024). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi.