Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal aturan pendapatan yang bersifat untuk menambah PAD Provinsi Bali, yaitu diberlakukannya sistem pungutan kepada wisatawan Mancanegara.
Hal itu mengemuka saat melakukan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, studi banding dalam rangka mendapatkan data dan informasi terkait dengan Pendapatan Daerah. (Rabu, 29/05/2024).
Pimpinan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat, Oleh Soleh, mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal aturan pendapatan yang bersifat untuk menambah PAD Provinsi Bali, yaitu diberlakukannya sistem Pungutan kepada wisatawan Mancanegara sebesar serarus lima puluh ribu rupiah per Passport apabila memasuki Pulau Bali.
“Sistem pungutan ini hanya berlaku kepada turis asing dengan nominal sebesar Rp 150 ribu per Passport apabila memasuki Pulau Bali, dan ini jelas akan menambah pendapatan dari sektor pariwisatanya,” ujar Oleh Soleh.
Selain itu, Oleh juga mengapresiasi aturan tersebut yang dirasa sudah bisa membantu Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali karena sudah berlaku secara sistematis dan terstruktur. Bukan hanya itu, lanjut dia, hal tersebut menjadi bekal yang baik untuk ditindaklanjuti di Provinsi Jawa Barat, apakah kedepannya Jawa Barat bisa melakukan hal yang sama, dan akan dikaji terlebih dahulu oleh DPRD bersama stakeholder terkait.
“Ada hal yang menjadi sebuah pengalaman dari studi banding ke Bapenda Bali adalah soal bagaimana di Bali melakukan pungutan kepada Turis Mancanegara, ini menjadi sebuah pengalaman yang akan ditindak lanjuti di Jawa Barat apakah bisa memberlakukan hal yang sama, mengingat di Bali Pungutan Turis ini sudah diatas 100 Milyar rupiah, hal ini menjadi inspirasi bagi Jawa Barat. Ucapnya”.