Kota Bandung kini memiliki dua Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), dan Perda tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia).
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, kedua perda tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menyejahterakan lansia, serta untuk membangkitkan perekonomian di Kota Bandung.
Terkait disahkannya Perda tentang ekonomi kreatif, ia mengatakan, Kota Bandung memiliki potensi sektor perekonomian berbasis kreatifitas yang cukup tinggi. Apabila tergali secara optimal dapat menjadi pusat percontohan kota kreatif.
“Saya yakin Bandung ini sudah dikenal punya potensi kota kreatif, maka dibutuhkan Perda ini,” tutur wali kota usai menghadiri rapat paripurna.
Lahirnya Perda Tentang Ekonomi Kreatif bisa menjadi pedoman dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif. Serta diharapkan bisa menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan sektor tersebut, meski saat ini situasi masih di tengah pandemi Covid-19.
“Karena rancangan ini sudah dibahas sejak tahun 2019. Namun karena terkendala Covid-19, akhirnya dibahas di akhir. Harapan mang Oded, bisa memotivasi bahwa kami Pemkot Bandung punya konsen untuk meningkatkan Ekraf,” imbuhnya.
Ia memastikan, akan mendorong dinas-dinas terkait untuk lebih mengembangkan Ekraf di Kota Bandung. Selain itu, koordinasi antar instansi juga menjadi kunci Ekraf berjalan baik.
“Untuk jangka pendek, saya akan mendorong dinas-dinas terkait. Mulai UMKM, Dinas Perdagangan, Disbudpar, karena ketika ini sudah kuat, maka ke depannya akan berjalan dengan enak,” tuturnya.
Menurutnya, kunci sebetulnya berada pada kolaborasi dan koordinasi antardinas terkait. “Oleh karena itu, saya sangat konsen agar skema koordinasi ini terus kita tata dengan baik,” imbuhnya.
Sedangkan terkait Perda Lansia, wali kota mengungkapkan, lansia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang memiliki hak dan kewajiban yang sama serta memiliki peran penting dalam pembangunan daerah kota.
Sehingga perlu mendapatkan pelayanan dan pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan. “Diharapkan akan mendorong terciptanya peningkatan kualitas hidup lansia dalam memenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak menuju lansia yang bertaqwa, sejahtera, mandiri, dan produktif,” tuturnya.
Kedua Perda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (28 Desember 2020).