Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna tanggal 12 November 2021 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap KUA dan PPAS Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja dengan para mitra kerja, Rabu (17/11/2021).
Rapat kerja tersebut juga dilakukan untuk mengkonfirmasi langsung terkait pagu anggaran yang ditetapkan pada saat RKUA PPAS.
Terkait dengan hal tersebut Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi menjelaskan, bahwa dalam rapat kerja ini dilakukan untuk mengkonfirmasi kepada para mitra kerja yang mengalami perubahan pagu anggaran yang sudah ditetapkan pada saat RKUA PPAS Tahun Anggaran 2022.
Mayoritas perubahan pagu anggaran yang terjadi dibeberapa OPD sudah sesuai dengan Nota RAPBD, namun ada beberapa juga yang tidak sesuai dengan penyampaian TAPD pada saat penetapan RKUA PPAS.
“Mayoritas perubahan pada pagu anggaran yang terjadi dibeberapa OPD sudah sesuai dengan Nota RAPBD, tetapi masih ada juga yang tidak sesuai dengan penyampaian TAPD pada saat penetapan RKUA PPAS,” ucapnya.