Pemerintahan

APBD Tergerus UU HKPD, Komisi III DPRD Jabar Dorong Pemerintah Gali Potensi Pendapatan Daerah

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku mulai 2025 akan berdampak terhadap berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi-potensi pendapatan dari sektor lain. Seperti Provinsi Jawa Barat yang mulai menggali potensi pendapatan dari energi terbarukan hingga sektor tambang dan sektor potensial lainnya.

“Komisi III DPRD Jawa Barat tadi memberikan masukan juga agar Provinsi Bali menggali potensi pendapatan dari sektor lain, tidak tergantung terhadap sektor pariwisata yang menyumbang 60% PAD-nya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin saat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan, (30/5/2024).

Husin menambahkan Implementasi UU HKPD ini tambah Husin akan menggerus APBD, ada perubahan skema dalam regulasi tersebut. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota.

“Sebelum diberlakukan UU HKPD, provinsi mendapat porsi pembagian pajak 70% dan kabupaten atau kota 30%, dengan diberlakukannya UU HKPD ini provinsi hanya akan mendapatkan 40% dan kabupaten atau kota 60%, tentunya APBD Provinsi Jabar atau provinsi mana pun akan tergerus,” ujarnya.

Untuk Jawa Barat, potensi kehilangannya sekitar Rp5 sampai Rp6 triliun. Maka dari itu Komisi III mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menggali potensi pendapatan dari sektor lain.

“Kita (DPRD Jawa Barat dan Bali-red) diskusi soal UU HKPD ini. Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong Pemprov Jabar menggali potensi-potensi PAD lain. Provinsi Bali juga sama,” jelasnya.

Selama pertemuan, Komisi III DPRD Jawa Barat dan DPRD Provinsi Bali membahas diantaranya; soal pengoptimalan BUMD hingga aset daerah untuk meningkatkan PAD masing-masing daerah. Kemudian soal LHP BPK atas LKPD 2023, khususnya soal rekomendasi atau catatan dari BPK yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Tadi kita bahas soal BUMD, khususnya pengoptimalan dan pengawasan BUMD. LHP BPK atas LKPD juga dibahas, khususnya rekomendasi BPK. Untuk Provinsi Jabar alhamdulilah sedang menindaklanjuti, menyelesaikan rekomendasi atau catatan dari BPK,” pungkas Husin.

Bagikan Informasi Ini :