Anggota DPRD Jabar H. Asep Suherman sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/11/23).
Dalam paparannya, Asep Suherman mengatakan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat penting bagi masyarakat Jawa Barat mengingat Jabar menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pondok pesantren terbanyak.
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjelaskan soal peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana, pemberdayaan, pendanaan hingga pembinaan diatur dalam Perda tersebut.
“Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” tutur Asep Suherman.
Asep menambahkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bertujuan agar pesantren menjadi lembaga yang mempunyai nilai lebih tidak hanya sekedar lembaga pendidikan dan dakwah. Tapi, menjadi lembaga pemberdaayaan masyarakat atau memiliki fungsi pemberdayaan ekonomi yang berdampak positif terhadap kontribusi pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ruang lingkup dari Perda tersebut diantaranya mulai dari perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi.
Kemudian koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan perempuan dan diatur juga soal pendanaan.
“Oleh sebab itu Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, dan harus kita dorong (implementasinya) karena banyak persoalan-persoalan yang belum dilakukan. Persoalan yang berkaitan dengan pesantren,” tegasnya.