Bandung Raya

Sepekan Jelang Idulfitri, Pemda Kota Bandung Pastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak Buruh

Pemda Kota Bandung memastikan hak para buruh di Kota Bandung berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipenuhi dunia usaha. Hal itu disampaikan Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Ia menyebut, per Kamis 4 April 2024, ada satu laporan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung terkait menjamin kewajiban dunia usaha ini. Meski begitu, laporan tersebut sudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ia yakin akan selesai dalam waktu dekat.

“Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, karyawan THR sudah memilikinya,” ujar Bambang di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung.

Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menyediakan THR bagi buruh yang diberikan H-7 jelang Idulfitri.

“Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah hak terkait karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun di Kota Bandung kondusif,” ucap Bambang.

Senada dengan Bambang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman memastikan hingga saat ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh jelang Idulfitri.

Ia juga menjelaskan, ada posko pengaduan di Disnaker Kota Bandung bagi para buruh. Selain itu, para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.

Sampai sejauh ini aman. Semoga tetap aman, dan para buruh bisa mencek situs Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang ingin dicari, ujar Andri.

Bagikan Informasi Ini :